Krisis Corona dan Proses Hukum Bos PT Tjitajam Jadi Harapan Warga Green Citayam City

DL/10062020/Bogor

---- Penghuni perumahan Green Citayam City (GCC) di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat agak bernapas lega tiga bulan terakhir ini. Setelah PN Cibinong batal menggusur perumahan pada tanggal 13 Maret 2020 lalu, proses lanjutannya juga tertunda karena wabah Covid-19. Wabah karena virus corona ini membuat banyak proses tertunda termasuk rencana penggusuran rumah warga Green Citayam City.

Seperti diungkapkan Kuasa Hukum Konsumen GCC, Denny S Aliandu, pada pertengahan Maret lalu pihaknya bersyukur proses eksekusi yang seyogyanya berlangsung pada Jumat 13 Maret 2020 lalu telah dibatalkan.

Rencana proses eksekusi dari PN Cibinong atas lahan kosong tetap membuat warga resah karena dikhawatirkan lanjut ke beberapa rumah dengan penghuninya. Tentu saja hal tersebut membuat para konsumen perumahan itu merasa dirugikan.

“Karena berdasarkan legalitas bahwa memang semua itu sudah dilalui dengan prosedur hukum yang sesuai. Sehingga masyarakat dalam hal ini menjadi korban dari praktik-praktik demikian,” kata Denny seperti di pemberitaan sebelumnya.

Pihaknya juga telah melakukan perlawanan terhadap penetapan No.33 dari PN Cibinong. Lantaran, kata Denny, warga merasa punya kepentingan dengan tanah yang akan dikenai eksekusi oleh PN Cibinong.

“Kami berharap agar bisa dilakukan pembatalan atau penundaan (eksekusi) hingga proses perlawanan kita diputus hingga inkrah. Apalagi, kami merasa eksekusi ini dipaksakan sekali untuk dilakukan. Itu yang sangat kami sayangkan,” paparnya lagi.

Oleh karena itu, pihaknya telah mengajukan dua surat ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Surat itu berisi bahwa upaya perlawanan hukum yang dilakukan para konsumen GCC. Harapannya bisa menunda proses eksekusi hingga ada keputusan hukum yang tetap dan mengikat.

Dia juga mendapatkan informasi bahwa Jahja Komar yang merupakan komisaris utama dari PT Tjitajam versi Rotendi sedang dalam proses hukum di Polres Jakarta Timur.

Itulah yang menjadi dasar konsumen meminta kepada Bawas MA melakukan penghentian bahkan pembatalan eksekusi.


Dalam surat panggilannya Polres Jakarta Timur pada 17 Maret 2020 sudah memanggil Jahja Komar untuk diperiksa sebagai tersangka dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan penipuan di PN Jakarta Timur pada 7 Maret 2017. Proses hukum kasus ini masih bergulir. 

Konflik internal antara PT Tjitajam versi Rotendi dan PT Tjitajam versi Zaldy Sofyan membuat warga Green Citayam City jadi korban. Sebelumnya, PT Tjitajam versi Rotendi mengajukan gugatan ke PN Cibinong lantaran PT GCC membeli tanah dari PT Tjitajam Zaldy Sofyan.

Gugatan itu dimenangkan sehingga PN Cibinong menerbitkan keputusan untuk eksekusi secara bertahap dan terhadap enam objek. Hasil dari gugatan itu tetap mendapat perlawanan dari pihak PT GCC maupun konsumen yang menghuni perumahan itu. Salah satu Kuasa Hukum GCC, M Zein mencurigai ada sesuatu yang tidak beres terhadap penetapan PN Cibinong itu. (*)

Instagram: goeboegdjoeang

Tags